Tubansatu.com – Satresnarkoba Polres Tuban mengadakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Mapolres Tuban pada Selasa (11/6/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Tuban, para Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dan BNNK Tuban.
Waka Polres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei hingga Juni 2024.
“Dalam periode tersebut, terdapat 6 perkara yang diungkap, terdiri dari 4 kasus sabu dan 2 kasus pil dobel L, dengan total tersangka sebanyak 8 orang,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil karnopen. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2, serta pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp 10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” lanjut Kompol Herry.
Selain itu, Kompol Herry juga menambahkan bahwa ada pasal lain yang digunakan, yaitu pasal dalam UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
“Upaya Satresnarkoba ini dilakukan untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tuban, khususnya sabu dan pil dobel L,” tegasnya.
Polres Tuban berkomitmen untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban.
Penulis : Azizah
Editor : MSB
Sumber Berita : infopublik.id