Satresnarkoba Polres Tuban Adakan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

- Publisher

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Tuban saat konferensi pers kasus narkoba. Sumber Gambar:  infopublik.id

Polres Tuban saat konferensi pers kasus narkoba. Sumber Gambar: infopublik.id

Tubansatu.com – Satresnarkoba Polres Tuban mengadakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkoba di lapangan Mapolres Tuban pada Selasa (11/6/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh Waka Polres Tuban, para Pejabat Utama (PJU) Polres Tuban, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dan BNNK Tuban.

Waka Polres Tuban, Kompol Herry Moriyanto Tampake, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba selama bulan Mei hingga Juni 2024.

“Dalam periode tersebut, terdapat 6 perkara yang diungkap, terdiri dari 4 kasus sabu dan 2 kasus pil dobel L, dengan total tersangka sebanyak 8 orang,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 31,06 gram sabu dan 1.537 butir pil karnopen. Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2, serta pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda hingga Rp 10 miliar yang dapat ditambah sepertiga,” lanjut Kompol Herry.

Selain itu, Kompol Herry juga menambahkan bahwa ada pasal lain yang digunakan, yaitu pasal dalam UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Upaya Satresnarkoba ini dilakukan untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tuban, khususnya sabu dan pil dobel L,” tegasnya.

Polres Tuban berkomitmen untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan peredaran narkoba di Kabupaten Tuban.

Facebook Comments Box

Penulis : Azizah

Editor : MSB

Sumber Berita : infopublik.id

Berita Terkait

Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Tuban
Cara Mengamankan Akun DANA dengan Langkah Sederhana dan Efektif
7 Daftar Software Edit Video Ringan Gratis untuk PC dan Laptop
Aplikasi elaelo.id Dinyatakan Bukan Aplikasi Resmi dari Kemenkominfo
Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024: Jadwal dan Syarat Pendaftaran
Penyaluran Bansos 2024: Cek Penerima dan Cara Pencairan Saldo Dana
Cara Klaim dan Pencairan Saldo Dana Gratis dari Program BPNT Tahap 3
Dapatkan Insentif Saldo DANA Gratis dari Program Kartu Prakerja

Berita Terkait

Kamis, 27 Juni 2024 - 17:25 WIB

Peluncuran Maskot dan Jingle Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Tuban

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:58 WIB

Cara Mengamankan Akun DANA dengan Langkah Sederhana dan Efektif

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:23 WIB

Aplikasi elaelo.id Dinyatakan Bukan Aplikasi Resmi dari Kemenkominfo

Selasa, 11 Juni 2024 - 20:48 WIB

Rekrutmen Pantarlih Pilkada 2024: Jadwal dan Syarat Pendaftaran

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:31 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Adakan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Senin, 10 Juni 2024 - 20:10 WIB

Penyaluran Bansos 2024: Cek Penerima dan Cara Pencairan Saldo Dana

Senin, 10 Juni 2024 - 20:07 WIB

Cara Klaim dan Pencairan Saldo Dana Gratis dari Program BPNT Tahap 3

Senin, 10 Juni 2024 - 20:02 WIB

Dapatkan Insentif Saldo DANA Gratis dari Program Kartu Prakerja

Berita Terbaru