Tubansatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. Pantarlih bertugas satu orang untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecuali jika jumlah pemilih dalam satu TPS melebihi 400 orang, maka KPU kabupaten/kota dan panitia pemungutan suara (PPS) akan mengangkat dua pantarlih untuk TPS tersebut.
Jadwal Pendaftaran
Jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran: 13-17 Juni
- Penerimaan pendaftaran: 13-19 Juni
- Penelitian Administrasi: 14-20 Juni
- Pengumuman hasil seleksi: 21-23 Juni
- Penetapan nama hasil seleksi: 23 Juni
- Pelantikan: 24 Juni
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 dimulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Syarat Jadi Pantarlih
Syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
Penulis : Azizah
Editor : MSB